APM adalah proporsi penduduk pada kelompok usia jenjang
pendidikan tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok umur
tersebut. Sejak tahun 2007, Pendidikan Non Formal (Paket A, Paket B, dan Paket
C) turut diperhitungkan. Sedangkan kegunaan atau tujuan pengukuran APM adalah untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia
sekolah.
APM
di suatu jenjang pendidikan didapat dengan membagi jumlah siswa atau penduduk
usia sekolah yang sedang bersekolah dengan jumlah penduduk kelompok usia yang
berkaitan dengan jenjang sekolah tersebut.APM menunjukkan seberapa
banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan
sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia
sekolah dapat bersekolah tepat waktu.
Berdasarkan grafik
diatas pada Tahun 2016 menunjukkan
bawah provinsi dengan proporsi APM yang
terdiri dari SD/MI/Paket A, tertinggi
terdapat di provinsi D. I. Yogyakarta yang berjumlah 99.23 APM dari SD/MI/Paket A. Sedangkan yang
terendah terdapat di provinsi Papua
yang berjumlah 78.56 dari
APM/SD/MI/Paket A.