Sekolah Menengah Pertama (disingkat SMP) adalah jenjang
pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus dari Sekolah
Dasar (SD atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh
dalam kurun waktu 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9).Dulunya sekolah menengah
pertama ini pernah disebut sebagai Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), hingga pada tahun
ajaran 2003-2004 SLTP diganti dengan sebutan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan grafik diatas pada Tahun 2016, menunjukkan bawah provinsi dengan proporsi jumlah SMP/MTS tertinggi terdapat di provinsi Jawa Timur sebesar 8.181.00 SMP/MTS, Sedangkan yang terendah terdapat di provinsi Kalimantan Utara yang berjumlah 183.00SMP/MTS.
Berdasarkan grafik diatas pada Tahun 2016, menunjukkan bawah provinsi dengan proporsi jumlah SMP/MTS tertinggi terdapat di provinsi Jawa Timur sebesar 8.181.00 SMP/MTS, Sedangkan yang terendah terdapat di provinsi Kalimantan Utara yang berjumlah 183.00SMP/MTS.