ANGKA BUTA HURUF 15+
Buta aksara adalah
ketidakmampuan membaca dan menulis baik bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya.
Buta aksara juga dapat diartikan sebagai ketidakmampuan untuk menggunakan
bahasa dan menggunakannya untuk mengerti sebuah bacaan, mendengarkan perkataan,
mengungkapkannya dalam bentuk tulisan, dan berbicara. Dalam perkembangan saat
ini kata buta aksara diartikan sebagai ketidakmampuan untuk membaca dan menulis
pada tingkat yang baik untuk berkomunikasi dengan orang lain, atau dalam taraf
bahwa seseorang dapat menyampaikan idenya dalam masyarakat yang mampu
baca-tulis, sehingga dapat menjadi bagian dari masyarakat tersebut.
Proporsi dari semua anak yang masih sekolah pada suatu
kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan kelompok umur yang sesuai.Sejak
Tahun 2009, Pendidikan Non Formal (Paket A, Paket B, dan Paket C) turut
diperhitungkan.
Berdasarkan grafik diatas pada Tahun 2016 menunjukkan bawah provinsi
penduduk yang buta huruf dari umur 15+ tahun. Tertinggi terdapat di provinsi Papua
yang berjumlah 29.17yang buta huruf dari umur 15+, Sedangkan yang terendah terdapat di provinsi Sulawesi Utara yang berjumlah 0.37yang buta huruf dari umur 15+,.